Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam perlindungan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan dan/atau berkelompok. (3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahapan: a. perencanaan; b. pengembangan; c. penelitian; d. pengawasan; e. pemberdayaan petani; dan/atau f. pembiayaan.
Koreksi Anda