Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sejalan dengan pendirian Bank Bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf e dibentuk lembaga pembiayaan mikro di bidang pertanian baik berbentuk konvensional maupun syariah di tingkat kabupaten/kota dan/atau provinsi. (2) Dalam . . . (2) Dalam membentuk lembaga pembiayaan mikro di bidang pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah. (3) Sumber pembiayaan untuk pembentukan lembaga pembiayaan mikro memanfaatkan: a. dana dari Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai stimulan; b. dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. dana masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Bank Bagi Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda