Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 63 diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda