Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 meliputi: a. penguatan kelembagaan petani; b. penyuluhan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia; c. pemberian fasilitas sumber pembiayaan/permodalan; d. pemberian bantuan kredit kepemilikan lahan pertanian; e. pembentukan Bank Bagi Petani; f. pemberian fasilitas pendidikan dan kesehatan rumah tangga petani; dan/atau g. pemberian fasilitas untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
Koreksi Anda