Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 berupa pemberian jaminan: a. harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan; b. memperoleh sarana produksi dan prasarana pertanian; c. pemasaran hasil pertanian pangan pokok; d. pengutamaan . . . d. pengutamaan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional; dan/atau e. ganti rugi akibat gagal panen. (2) Perlindungan sosial bagi petani kecil merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda