Koreksi Pasal 58
UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat.
(2) Sistem . . .
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi.
(3) Sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sekurang-kurangnya memuat data lahan tentang:
a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
dan
d. Tanah Telantar dan subyek haknya.
(4) Data Lahan dalam sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:
a. fisik alamiah;
b. fisik buatan;
c. kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi;
d. status kepemilikan dan/atau penguasaan;
e. luas dan lokasi lahan; dan
f. jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok.
(5) Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan setiap tahun kepada:
a. PRESIDEN, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah dalam hal informasi Lahan Pertanian nasional oleh Menteri;
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam hal informasi Lahan Pertanian provinsi oleh gubernur; dan
c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam hal informasi Lahan Pertanian kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
Pasal 59 . . .
Koreksi Anda
