Koreksi Pasal 57
UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b dan huruf c dilakukan dengan mengamati dan memeriksa laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dengan pelaksanaan di lapangan.
(2) Apabila . . .
(2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terjadi penyimpangan, Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota wajib mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal bupati/walikota tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur wajib mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal gubernur tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri wajib mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penyimpangan dan tidak melakukan penyelesaian, gubernur memotong alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, serta Pemerintah memotong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi kabupaten/kota bersangkutan sebesar biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan penyelesaian.
(6) Dalam hal gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) melakukan penyimpangan dan tidak melakukan penyelesaian, Pemerintah memotong alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk provinsi dan kabupaten/kota bersangkutan sebesar biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan penyelesaian.
Koreksi Anda
