Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 meliputi: a. pelaporan; b. pemantauan . . . b. pemantauan; dan c. evaluasi.
Koreksi Anda