Koreksi Pasal 35
UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan:
a. pembinaan setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
b. perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. koordinasi perlindungan;
b. sosialisasi peraturan perundang-undangan;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
d. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat;
e. penyebarluasan informasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;dan/atau
f. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII . . .
Koreksi Anda
