Koreksi Pasal 34
UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berkewajiban:
a. memanfaatkan tanah sesuai peruntukan; dan
b. mencegah kerusakan irigasi.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berperan serta dalam:
a. menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
b. mencegah kerusakan lahan; dan
c. memelihara kelestarian lingkungan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Setiap . . .
(5) Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menimbulkan akibat rusaknya lahan pertanian, wajib untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
Koreksi Anda
