Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan dukungan penelitian. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Penelitian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya meliputi: a. pengembangan penganekaragaman pangan; b. identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan; c. pemetaan zonasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; d. inovasi pertanian; e. fungsi agroklimatologi dan hidrologi; f. fungsi ekosistem; dan g. sosial budaya dan kearifan lokal. (4) Lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi berperan serta dalam penelitian.
Koreksi Anda