Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 41 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan: a. melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; b. menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; c. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan; d. melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani; e. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat; f. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani; g. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak; h. mempertahankan keseimbangan ekologis; dan i. mewujudkan revitalisasi pertanian. Pasal 4 . . . Pasal 4 Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi: a. perencanaan dan penetapan; b. pengembangan; c. penelitian; d. pemanfaatan; e. pembinaan; f. pengendalian; g. pengawasan; h. sistem informasi; i. perlindungan dan pemberdayaan petani; j. pembiayaan; dan k peran serta masyarakat.
Koreksi Anda