Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 41 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang ANGGARAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2009, Pemerintah menyusun Laporan tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Semester Pertama Tahun Anggaran 2009 mengenai: a. Realisasi pendapatan negara dan hibah; b. Realisasi belanja negara; dan c. Realisasi pembiayaan defisit anggaran. (2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyertakan prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2009, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
Koreksi Anda