Koreksi Pasal 18
UU Nomor 41 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang ANGGARAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana ...
Formatted: Bullets and Numbering Formatted: Bullets and Numbering Formatted: Bullets and Numbering Formatted: Bullets and Numbering
a. Dana otonomi khusus; dan
b. Dana penyesuaian.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp8.856.564.000.000,00 (delapan triliun delapan ratus lima puluh enam miliar lima ratus enam puluh empat juta rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp14.882.014.200.000,00 (empat belas triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar empat belas juta dua ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda
