Koreksi Pasal 15
UU Nomor 41 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang ANGGARAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat berupa:
a. pergeseran anggaran belanja:
(i) antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran;
(ii) antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi;
dan/atau (iii) antarjenis belanja dalam satu kegiatan.
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan
c. perubahan ...
Formatted: Bullets and Numbering
c. perubahan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN;
ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di atas pagu APBN untuk perguruan tinggi non-Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan BLU ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.
(4) Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/ kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), dan
(4) dilaporkan Pemerintah kepada DPR dalam APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
