Koreksi Pasal 12
UU Nomor 41 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang ANGGARAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur yang dilakukan dalam tahun 2008 namun belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2008 dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2009.
(2) Pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersumber dari pagu kementerian negara/lembaga masing-masing dalam tahun anggaran 2009.
(3) Pengaturan ...
Formatted: Bullets and Numbering Formatted: Bullets and Numbering Formatted: Bullets and Numbering
(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
