Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 41 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang ANGGARAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2009, maka program/kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2009 yang dilakukan dalam tahun 2008 namun belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2008 dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2009. (2) Pendanaan untuk program/kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersumber dari bagian anggaran 069 (belanja lain-lain) dalam tahun 2009. (3) Penyelesaian kegiatan-kegiatan tersebut yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa publik mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku. (4) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda