Koreksi Pasal 8
UU Nomor 41 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang ANGGARAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
Pengendalian anggaran subsidi listrik dalam tahun anggaran 2009 dilakukan melalui:
a. Penerapan ...
Formatted: Bullets and Numbering Formatted: Bullets and Numbering
a. Penerapan tarif dasar listrik (TDL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pelanggan dengan daya 6.600 VA (volt ampere) ke atas.
b. Perluasan penerapan kebijakan tarif insentif dan disinsentif untuk pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA.
c. Penerapan diversifikasi tarif regional seperti Batam dan Tarakan pada daerah-daerah lain.
d. Penyediaan kebutuhan pasokan gas untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) dari PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan KKKS berkoordinasi dengan BP MIGAS.
e. Penyediaan Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang berasal dari kebutuhan ketersediaan inkind batubara.
Koreksi Anda
