Koreksi Pasal 3
UU Nomor 41 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang ANGGARAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri; dan
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp697.346.970.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tiga ratus empat puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah), yang terdiri dari:
a. Pajak Penghasilan sebesar Rp357.400.470.000.000,00 (tiga ratus lima puluh tujuh triliun empat ratus miliar empat ratus tujuh puluh juta rupiah), termasuk PPh ditanggung Pemerintah atas: (i) komoditi panas bumi sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah); (ii) bunga atas surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah); dan (iii) terminasi dini hak eksklusif PT Telkom (Pasal 25/29 badan) sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp249.508.700.000.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan triliun lima ratus delapan miliar tujuh ratus juta rupiah), termasuk pajak ditanggung Pemerintah (DTP) atas:
(i) sektor-sektor tertentu dalam rangka penanggulangan dampak perlambatan ekonomi global dan pemulihan sektor riil (counter cyclical) sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah); dan (ii) BBM bersubsidi (PT Pertamina/Persero) sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
c. Pajak ...
Formatted: Bullets and Numbering Formatted: Bullets and Numbering
c. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp28.916.300.000.000,00 (dua puluh delapan triliun sembilan ratus enam belas miliar tiga ratus juta rupiah).
d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp7.753.600.000.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus lima puluh tiga miliar enam ratus juta rupiah), termasuk BPHTB ditanggung pemerintah atas kekurangan DTP BPHTB PT Pertamina (Persero) tahun 2007 sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
e. Cukai sebesar Rp49.494.700.000.000,00 (empat puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar tujuh ratus juta rupiah).
f. Pajak lainnya sebesar Rp4.273.200.000.000,00 (empat triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp28.496.000.000.000,00 (dua puluh delapan triliun empat ratus sembilan puluh enam miliar rupiah), yang terdiri dari:
a. Bea masuk sebesar Rp19.160.400.000.000,00 (sembilan belas triliun seratus enam puluh miliar empat ratus juta rupiah), termasuk bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) ditanggung pemerintah untuk sektor-sektor tertentu sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b. Bea keluar sebesar Rp9.335.600.000.000,00 (sembilan triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar enam ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Koreksi Anda
