Koreksi Pasal 11
UU Nomor 41 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN UU 18-2006 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
Teks Saat Ini
(1) Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana Otonomi Khusus; dan
b. Dana Penyesuaian.
(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp4.045.748.000.000,00 (empat triliun empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp5.547.460.800.000,00 (lima triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
12. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 . . .
- 12 –
Koreksi Anda
