Koreksi Pasal 9
UU Nomor 41 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN UU 18-2006 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana Perimbangan; dan
b. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
(2) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp244.607.806.138.000,00 (dua ratus empat puluh empat triliun enam ratus tujuh miliar delapan ratus enam juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
(3) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp9.593.208.800.000,00 (sembilan triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
10. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (6) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
