Koreksi Pasal 5
UU Nomor 41 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN UU 18-2006 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 terdiri dari:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b. Anggaran belanja ke daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp254.201.014.938.000,00 (dua ratus lima puluh empat triliun dua ratus satu miliar empat belas juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp752.373.176.788.000,00 (tujuh ratus lima puluh dua triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
6. Ketentuan . . .
- 8 –
6. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
