Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 41 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN UU 18-2006 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 diperoleh dari sumber-sumber: a. Penerimaan Perpajakan; b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan c. Penerimaan Hibah. (2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp492.010.893.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua triliun sepuluh miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah). (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp198.253.670.829.000,00 (seratus sembilan puluh delapan triliun dua ratus lima puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). (4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp3.823.317.683.000,00 (tiga triliun delapan ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus tujuh belas juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). (5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp694.087.881.512.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat triliun delapan puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah). 3. Ketentuan . . . - 6 – 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda