Koreksi Pasal I
UU Nomor 41 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN UU 18-2006 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4662) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 16 dan 24 diubah, sehingga Pasal 1 angka 16 dan 24 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
