Koreksi Pasal 61
UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan Wakaf INDONESIA dilakukan melalui laporan tahunan yang diaudit oleh lembaga audit independen dan disampaikan kepada Menteri.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.
BAB VII ...
Koreksi Anda
