Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan Wakaf INDONESIA dilakukan melalui laporan tahunan yang diaudit oleh lembaga audit independen dan disampaikan kepada Menteri. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat. BAB VII ...
Koreksi Anda