Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 59
UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Wakaf INDONESIA, Pemerintah wajib membantu biaya operasional.
Koreksi Anda
Dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Wakaf INDONESIA, Pemerintah wajib membantu biaya operasional.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran