Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 58
UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan Badan Wakaf INDONESIA yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan diatur oleh Badan Wakaf INDONESIA.
Koreksi Anda
Keanggotaan Badan Wakaf INDONESIA yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan diatur oleh Badan Wakaf INDONESIA.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran