Koreksi Pasal 57
UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertama kali, pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf INDONESIA diusulkan kepada PRESIDEN oleh Menteri.
(2) Pengusulan pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf INDONESIA kepada PRESIDEN untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Wakaf INDONESIA.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan calon keanggotaan Badan Wakaf INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Badan Wakaf INDONESIA, yang pelaksanaannya terbuka untuk umum.
Pasal 58 ...
Koreksi Anda
