Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan Wakaf INDONESIA, setiap calon anggota harus memenuhi persyaratan : a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. dewasa; d. amanah; e. mampu secara jasmani dan rohani; f. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; g. memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah; dan h. mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan mengenai persyaratan lain untuk menjadi anggota Badan Wakaf INDONESIA ditetapkan oleh Badan Wakaf INDONESIA. Bagian ...
Koreksi Anda