Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah anggota Badan Wakaf INDONESIA terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat.
Koreksi Anda