Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Wakaf INDONESIA terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan. (2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pelaksana tugas Badan Wakaf INDONESIA. (3) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas Badan Wakaf INDONESIA.
Koreksi Anda