Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 20
UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi persyaratan : a. dewasa; b. beragama Islam; c. berakal sehat; d. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Koreksi Anda
Saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi persyaratan : a. dewasa; b. beragama Islam; c. berakal sehat; d. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran