Koreksi Pasal 69
UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini, wakaf yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG ini, dinyatakan sah sebagai wakaf menurut UNDANG-UNDANG ini.
(2) Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan dan diumumkan paling lama 5 (lima) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda
