Koreksi Pasal 66
UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk pembinaan dan pengawasan oleh Menteri dan Badan Wakaf INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
