Koreksi Pasal 64
UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan, Menteri dan Badan Wakaf INDONESIA dapat melakukan kerja sama dengan organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu.
Pasal 65 ...
Koreksi Anda
