Koreksi Pasal 63
UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan wakaf untuk mewujudkan tujuan dan fungsi wakaf.
(2) Khusus mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri mengikutsertakan Badan Wakaf INDONESIA.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Majelis Ulama INDONESIA.
Koreksi Anda
