Koreksi Pasal 48
UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
Teks Saat Ini
Badan Wakaf INDONESIA berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/ atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
