Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, dibentuk Badan Wakaf INDONESIA. (2) Badan Wakaf INDONESIA merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya.
Koreksi Anda