Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 37
UU Nomor 41 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dan Badan Wakaf INDONESIA mengadministrasikan pendaftaran harta benda wakaf.
Koreksi Anda
Menteri dan Badan Wakaf INDONESIA mengadministrasikan pendaftaran harta benda wakaf.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran