Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 41 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BENAR MERIAH DI PROP. NANGGROE ACEH DARUSSALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Bener Meriah dan dilantiknya Penjabat Bupati Bener Meriah dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
Koreksi Anda