Koreksi Pasal 10
UU Nomor 41 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BENAR MERIAH DI PROP. NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bener Meriah untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah ...
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bener Meriah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
