Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 41 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BENAR MERIAH DI PROP. NANGGROE ACEH DARUSSALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bener Meriah dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah. (2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda