Koreksi Pasal 5
UU Nomor 41 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BENAR MERIAH DI PROP. NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Bener Meriah mempunyai batas wilayah:
a. sebelah ...
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Juli, Kecamatan Peusangan, dan Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen serta Kecamatan Sawang, Kecamatan Nisam, Kecamatan Simpang Keramat, Kecamatan Meurah Mulia, Kecamatan Paya Bakong, dan Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bintang, Kecamatan Kebayakan, Kecamatan Bebesan, dan Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bener Meriah secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
