Koreksi Pasal 81
UU Nomor 41 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kawasan hutan yang telah ditunjuk dan atau ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini dinyatakan tetap berlaku berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
