Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

UU Nomor 41 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan hutan yang telah ditunjuk dan atau ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini dinyatakan tetap berlaku berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda