Koreksi Pasal 4
UU Nomor 40 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang KOTA JAMBI DI PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
(1) Kota Jambi mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi.
(2) Penegasan batas daerah Kota Jambi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
