Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan untuk mendorong kreatifitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan nasional. (2) Pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan. (3) Pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui: a. pelatihan, b. pendampingan, dan/atau c. forum kepemimpinan pemuda. (4) Pengembangan kepeloporan pemuda dapat dilaksanakan sesuai dengan karakteristik daerah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. BAB IX . . .
Koreksi Anda