Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah MENETAPKAN kebijakan strategis pengembangan kepemimpinan pemuda sesuai dengan arah pembangunan nasional. (2) Pelaksanaan pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan. (3) Pengembangan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui: a. pendidikan; b. pelatihan; c. pengaderan . . . c. pengaderan; d. pembimbingan; e. pendampingan; dan/atau f. forum kepemimpinan pemuda. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda