Koreksi Pasal 52
UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku, organisasi kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan kepemudaan harus menyesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda
