Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelayanan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat. (2) Sumber . . . (2) Sumber pendanaan bagi pelayanan kepemudaan diperoleh dari Pemerintah dan pemerintah daerah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendanaan pelayanan kepemudaan dapat diperoleh dari organisasi kepemudaan, masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda