Koreksi Pasal 47
UU Nomor 40 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang KEPEMUDAAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai tanggungjawab, hak, dan kewajiban dalam berperan serta melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan:
a. melakukan usaha pelindungan pemuda dari pengaruh buruk yang merusak;
b. melakukan usaha pemberdayaan pemuda sesuai dengan tuntutan masyarakat;
c. melatih pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan;
d. menyediakan prasarana dan sarana pengembangan diri pemuda; dan/atau
e. menggiatkan gerakan cinta lingkungan hidup dan solidaritas sosial di kalangan pemuda.
BAB XIII . . .
Koreksi Anda
